PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG SEKOLAH LABORATURIUM (LABSCHOOL) UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (8) Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas NegeriJakarta tentang Sekolah Laboratorium (Labschool) Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

13

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2025

🗓️ Tanggal Penetapan

15 September 2025

✅ Tanggal Berlaku

15 September 2025

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 1,2 MB

Kembali ke Halaman Utama