PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG SEKOLAH LABORATURIUM (LABSCHOOL) UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (8) Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas NegeriJakarta tentang Sekolah Laboratorium (Labschool) Universitas Negeri Jakarta.
🔗 Nomor Dokumen
13
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2025
🗓️ Tanggal Penetapan
15 September 2025
✅ Tanggal Berlaku
15 September 2025
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 1,2 MB
Kembali ke Halaman Utama