PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2024 TENTANG SENAT AKADEMIK FAKULTAS UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Neger Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Senat Akademik Fakultas Universitas Negeri Jakarta, bahwa untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Negeri Jakarta Tahun 2026 yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 22Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2026.
🔗 Nomor Dokumen
29
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
19 Desember 2024
✅ Tanggal Berlaku
19 Desember 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 161,5 KB
Kembali ke Halaman Utama