PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG KERJA SAMA DAN LAYANAN INTERNAL
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 Tenang Kerja Sama dan Layanan Internal bahwa untuk mendorong peningkatan mutu kerja sama, serta sinkornisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem kerja sama dan layanan eksternal.
🔗 Nomor Dokumen
4
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2026
🗓️ Tanggal Penetapan
9 Maret 2026
✅ Tanggal Berlaku
9 Maret 2026
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 547,7 KB
Kembali ke Halaman Utama