PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG KERJA SAMA DAN LAYANAN INTERNAL

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 Tenang Kerja Sama dan Layanan Internal bahwa untuk mendorong peningkatan mutu kerja sama, serta sinkornisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem kerja sama dan layanan eksternal.

🔗 Nomor Dokumen

4

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2026

🗓️ Tanggal Penetapan

9 Maret 2026

✅ Tanggal Berlaku

9 Maret 2026

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 547,7 KB

Kembali ke Halaman Utama