Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta

📝 Abstrak

PP ini mengatur mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNJ. Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

🔗 Nomor Dokumen

31

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN PEMERINTAH

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

14 Agustus 2024

✅ Tanggal Berlaku

14 Agustus 2024

📚 Pejabat Penandatangan

PRESIDEN

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 5,8 MB

Kembali ke Halaman Utama