PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN DAN PENGHARGAAN AKADEMIK LAINNYA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 22 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian dan Pencabutan Gelar Doktor Kehormatan dan Penghargaan Akademik Lainnya.
🔗 Nomor Dokumen
22
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
18 Desember 2024
✅ Tanggal Berlaku
18 Desember 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 320,1 KB
Kembali ke Halaman Utama