PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN GELAR DOKTOR KEHORMATAN DAN PENGHARGAAN AKADEMIK LAINNYA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 22 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian dan Pencabutan Gelar Doktor Kehormatan dan Penghargaan Akademik Lainnya.

🔗 Nomor Dokumen

22

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

18 Desember 2024

✅ Tanggal Berlaku

18 Desember 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 320,1 KB

Kembali ke Halaman Utama