PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG MEKANISME DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN AKUTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN DALAM LINGKUP UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 36 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Mekanisme dan tata Cara Penyelenggaraan Akuntansi dan Laporan Keuangan dalam lingkup Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

36

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

31 Desember 2024

✅ Tanggal Berlaku

31 Desember 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 559,2 KB

Kembali ke Halaman Utama