PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK. DAN OTONOMI KEILMUAN DI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 24 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta dan setelah mendapatkan pertimbangan Senat Akademik Universitas, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan di Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

24

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

18 Desember 2024

✅ Tanggal Berlaku

18 Desember 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 223,4 KB

Kembali ke Halaman Utama