PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK. DAN OTONOMI KEILMUAN DI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 24 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta dan setelah mendapatkan pertimbangan Senat Akademik Universitas, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan di Universitas Negeri Jakarta.
🔗 Nomor Dokumen
24
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
18 Desember 2024
✅ Tanggal Berlaku
18 Desember 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 223,4 KB
Kembali ke Halaman Utama