PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 32 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Penyelengaraan Kerja Sama Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

32

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

20 Oktober 2024

✅ Tanggal Berlaku

20 Oktober 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 151,9 KB

Kembali ke Halaman Utama