PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 32 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Penyelengaraan Kerja Sama Universitas Negeri Jakarta.
🔗 Nomor Dokumen
32
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
20 Oktober 2024
✅ Tanggal Berlaku
20 Oktober 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 151,9 KB
Kembali ke Halaman Utama