PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMEAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 19 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

19

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

10 Desember 2024

✅ Tanggal Berlaku

10 Desember 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 382,6 KB

Kembali ke Halaman Utama