BANTUAN BIAYA STUDI LANJUT BAGI DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPIL UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA YANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR

📝 Abstrak

Keputusan Kepala Biro Organisasi dan
Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi Nomor 39725/A3/KPT.KP/2025 tentang
Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanggal 3 November
2025, Dosen Pegawai Negeri Sipil Universitas Negeri Jakarta
atas nama Kencana Verawati, S.S.T., M.M.Tr. melaksanakan
Tugas Belajar pada Program Doktor bidang Manajemen pada
Institut Transportasi dan Logistik Trisakti dengan Pembiayaan
yang bersumber dari Biaya Mandiri;

🔗 Nomor Dokumen

2571/UN39/HK.02/2026

📄 Bentuk Dokumen

KEPUTUSAN REKTOR

📅 Tahun

2026

🗓️ Tanggal Penetapan

28 Agustus 2026

✅ Tanggal Berlaku

28 Agustus 2026

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 713,6 KB

Kembali ke Halaman Utama