PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 26 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Negeri Jakarta
🔗 Nomor Dokumen
26
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
19 Desember 2024
✅ Tanggal Berlaku
19 Desember 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 475,5 KB
Kembali ke Halaman Utama