PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 26 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

🔗 Nomor Dokumen

26

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

19 Desember 2024

✅ Tanggal Berlaku

19 Desember 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 475,5 KB

Kembali ke Halaman Utama