PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 10 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

10

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

15 Oktober 2024

✅ Tanggal Berlaku

15 Oktober 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 224,6 KB

Kembali ke Halaman Utama