PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 10 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
🔗 Nomor Dokumen
10
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
15 Oktober 2024
✅ Tanggal Berlaku
15 Oktober 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 224,6 KB
Kembali ke Halaman Utama