PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN TUGAS AKHIR MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, bahwa sistem pendidikan nasional telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan, perlu melakukan penyesuaian dan pemantapan khususnya dalam bidang akademik dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.

🔗 Nomor Dokumen

17

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

9 Desember 2024

✅ Tanggal Berlaku

9 Desember 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 200,7 KB

Kembali ke Halaman Utama