PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN TUGAS AKHIR MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, bahwa sistem pendidikan nasional telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan, perlu melakukan penyesuaian dan pemantapan khususnya dalam bidang akademik dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
🔗 Nomor Dokumen
17
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
9 Desember 2024
✅ Tanggal Berlaku
9 Desember 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 200,7 KB
Kembali ke Halaman Utama