PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta bahwa dalam upaya penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas berfungsi sebagai sarana untuk melancarkan tugas dan fungsi kedinasan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Kendaraan Dinas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

1

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2026

🗓️ Tanggal Penetapan

6 Januari 2026

✅ Tanggal Berlaku

6 Januari 2026

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 329,6 KB

Kembali ke Halaman Utama