PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta bahwa dalam upaya penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas berfungsi sebagai sarana untuk melancarkan tugas dan fungsi kedinasan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Kendaraan Dinas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
🔗 Nomor Dokumen
1
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2026
🗓️ Tanggal Penetapan
6 Januari 2026
✅ Tanggal Berlaku
6 Januari 2026
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 329,6 KB
Kembali ke Halaman Utama