PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEKAN DAN WAKIL DEKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas NegeriJakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Dekan dan Wakil Dekan Universitas Negeri Jakarta.
🔗 Nomor Dokumen
9
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
14 Oktober 2024
✅ Tanggal Berlaku
14 Oktober 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 187,9 KB
Kembali ke Halaman Utama