PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG BANTUAN PEMBIAYAA TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 9 Tahun 2026, bahwa dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Negeri Jakarta yang berkualitas maka dipandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada para Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menempuh tugas belajar.
🔗 Nomor Dokumen
9
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2026
🗓️ Tanggal Penetapan
16 April 2026
✅ Tanggal Berlaku
16 April 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 89,7 KB
Kembali ke Halaman Utama