PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG BANTUAN PEMBIAYAA TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 9 Tahun 2026, bahwa dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Negeri Jakarta yang berkualitas maka dipandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada para Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menempuh tugas belajar.

🔗 Nomor Dokumen

9

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2026

🗓️ Tanggal Penetapan

16 April 2026

✅ Tanggal Berlaku

16 April 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 89,7 KB

Kembali ke Halaman Utama