PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WAKIL REKTOR

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 8 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta dan setelah mendapatkan pertimbangan Senat Akademik Universitas, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Rektor di Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

8

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2024

🗓️ Tanggal Penetapan

14 Oktober 2024

✅ Tanggal Berlaku

14 Oktober 2024

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 148,8 KB

Kembali ke Halaman Utama