PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WAKIL REKTOR
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 8 Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta dan setelah mendapatkan pertimbangan Senat Akademik Universitas, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Rektor di Universitas Negeri Jakarta.
🔗 Nomor Dokumen
8
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2024
🗓️ Tanggal Penetapan
14 Oktober 2024
✅ Tanggal Berlaku
14 Oktober 2024
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 148,8 KB
Kembali ke Halaman Utama