PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026
📝 Abstrak
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 8 Tahun 2026, bahwa untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Negeri Jakarta Tahun 2026 yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2026.
🔗 Nomor Dokumen
8
📄 Bentuk Dokumen
PERATURAN REKTOR
📅 Tahun
2026
🗓️ Tanggal Penetapan
16 April 2026
✅ Tanggal Berlaku
16 April 2026
📚 Pejabat Penandatangan
REKTOR
📌 Status
BERLAKU🗃️ Status Kerahasiaan
UMUM📂 Pratinjau Dokumen PDF
📥 Ukuran File: 761,3 KB
Kembali ke Halaman Utama