PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2026

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 8 Tahun 2026, bahwa untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Negeri Jakarta Tahun 2026 yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Universitas Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2026.

🔗 Nomor Dokumen

8

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2026

🗓️ Tanggal Penetapan

16 April 2026

✅ Tanggal Berlaku

16 April 2026

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 761,3 KB

Kembali ke Halaman Utama