PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

📝 Abstrak

Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Universitas Negeri Jakarta bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 139 Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta serta untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan dan akuntabel perlu pengendalian penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh terutama di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Universitas Negeri Jakarta.

🔗 Nomor Dokumen

3

📄 Bentuk Dokumen

PERATURAN REKTOR

📅 Tahun

2026

🗓️ Tanggal Penetapan

5 Maret 2026

✅ Tanggal Berlaku

5 Maret 2026

📚 Pejabat Penandatangan

REKTOR

📌 Status

BERLAKU

🗃️ Status Kerahasiaan

UMUM

📂 Pratinjau Dokumen PDF

📥 Ukuran File: 1,6 MB

Kembali ke Halaman Utama